Rabu, 01 Februari 2012

CIVIC EDUCATION


BAB I
PENDAHULUAN

Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsur-unsur penting dalam konstitusi.











BAB II
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

A.  Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara etimologis antara kata “Konstitusi”, “Konstitusional”, dan “Konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-undang Dasar, dsb), atau Undang-undang dasar suatu negara.[1]
Sehubungan dengan istilah konstitusi ini para sarjana dan ilmuan hukum tata negara terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan ada pula yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan undang-undang dasar.[2]
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.[3]
Adapun fungsi konstitusi ialah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.[4]
B.  Sejarah Perkembangan Konstitusi
624-404 SM Yunani memiliki beberapa kumpulan hukum. Athena mempunyai 11 konstitusi. Aristoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. Masa ini “konstitusi” dipahami sebagai kumpulan peraturan & adat kebiasaan.[5]
Masa kekaisaran Roma konstitusi dipahami sebagai kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Abad VII (622 M) lahir Konstitusi Madinah. Aturan tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Isinya: hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Konstitusi Madinah merupakan kostitusi pertama yang telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.[6]
Paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
1789 meletus revolusi di Prancis. Intabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis VXI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada konstitusi. Di Prancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contrac Social, yang menyatakan “Manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.[7]
Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi saat itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi dari pada raja.[8]
C.  Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bhs. Jepang) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui naskah Mukaddimah UUD & diterima dalam sidang II BPUPKI, 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaannya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).[9]
Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua IR. Soekarno dan Moh. Hatta wakilnya.
Undang-Undang Dasar RI disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945.
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara. Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.[10]
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :[11]
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
D. Perubahan Konstitusi di Indonesia
            Perubahan IV UUD 1945 pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
  1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Majlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD:
  1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
  3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
  4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
  5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
  6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
  7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
  8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
E.  Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara Negara dan Warga Negara .
Kontitusi merupakan bagian dari terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
  1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
  3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
  4. Pembatasan pemerintahan.
  5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
  6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
  7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
  8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b.    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
F.   Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945
Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945 alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi 8 lembaga yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.[12]
1. Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dari dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).[13]
2. Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dan pelaksanaan UU. Dalam Negara demokratis kemauan Negara dinyatakn melalui UU.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi Negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut yang disebut dengan mahkamah konstitusi. Dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudakan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudklan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.[14]
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan Negara. BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.[15]
G. Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
  1. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a. Peraturan Menteri.
b. Instrukti Menteri.
c. Dan lain-lain.
II.      Ketetapan MPR NO. III/2000:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah
III.   UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa.




















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantaranya.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hukum Negara.
 Sejarah Perkembangan Konstitusi:
1.    UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.    UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4.    UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
 Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokrasi Bahwa ketahanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi dan UUD menurut rumusan tentang pengelolahan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Oleh karena itu konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi seperti Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Dahlan Thaib Dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Mochtar Pabottinggi dan Abdul Mukthie Fadjar, Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, PT Surya Multi Grafika, Jakarta, 2002
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (Civiv Education), Kencana Media Group, Jakarta, 2008
Civic Education Resume « Keperawatan Muslim.html
Konstitusi-dan-tata-perundang-undangan.html
Konstitusi   Sejarah Konstitusi Indonesia « Jakarta 45.html
Pengertian-konstitusi-dan-sejarahnya.html
Sejarah-konstitusi-dan-amandemen-uud.html







Tugas Terstruktur
Civic Education

KONSTITUSI DAN
TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Dosen Pengampu
Drs. H. Munziri Ali, MA
Oleh:
Aidillah Suja
Muhammad Idris

PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU 2011



[1] Dahlan Thaib Dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Hal: 1
[2] Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, Hal: 37
[3] Op.Cit, Dahlan Thaih DKK, hal: 27
[4] konstitusi-dan-tata-perundang-undangan.html
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] pengertian-konstitusi-dan-sejarahnya.html
[11] Ibid
[12] Civic Education Resume « Keperawatan Muslim.html
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar