Selasa, 31 Januari 2012

ANALISIS BALAGHOH TENTANG ITHNAF


ANALISIS BALAGHOH TENTANG
 DALALAH ITHNAF DI DALAM AL-QUR’AN
A.  Latar Belakang
Al-Qur’an secara bahasa adalah bacaan – sebagaimana contohnya “Saya membaca buku sebagai bacaan atau Qur’anan (bacaan)[1], dan secara istilah Al-Qur’an adalah kalamullah SWT sebagai mu’jizat yang diturunkan kepada Rasulullah sebagai wahyu, yang tertulis di dalam mushap-mushap dan terjaga di dalam hati, dibaca dengan lisan, didengar dengan telinga, dan sampai kepada kita melalui jalan  mutawatir, dan muta’abbad bi tilawatihi.[2] Dan dalam buku yang lainnya dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW Al-Muta’abbad Bi Tilawatihi.[3]
Sesungguhnya Al-Qur’an telah diyakini oleh para Muslim bahwasannya Al-Qur’an adalah kalamullah SWT, dan Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama. Al-Qur’an merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW yang dibawakan oleh malaikat Jibril AS. Dan Al-Qur’an ini datang dengan bahasa Arab sebagaimana firman Allah SWT:
tAttR ÏmÎ/ ßyr9$# ßûüÏBF{$# ÇÊÒÌÈ 4n?tã y7Î7ù=s% tbqä3tGÏ9 z`ÏB tûïÍÉZßJø9$# ÇÊÒÍÈ Ab$|¡Î=Î/ <cÎ1ttã &ûüÎ7B ÇÊÒÎÈ

PEMBELAJARAN BAHASA ARAB TINGKAT DASAR


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam konteks pendidikan, tujuan merupakan persoalan tentang misi dan visi suatu lembaga pendidikan. Artinya, tujuan penyelenggaraan pendidikan diturunkan dari visi dan misi lembaga, dan sebagai arah yang harus dijadikan rujukan dalam proses pembelajaran. Komponen ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem pembelajaran. Kalau diibaratkan, tujuan pembelajaran adalah jantungnya, dan suatu proses pembelajaran terjadi manakala terdapat tujuan yang harus dicapai.
Setiap guru perlu memahami dan terampil dalam merumuskan tujuan pembelajaran, karena rumusan tujuan yang jelas dapat digunakan untuk mengevaluasi efektifitas keberhasilan proses pembelajaran. Suatu proses pembelajaran dikatakan berhasil manakala siswa dapat mencapai tujuan secara  optimal. Keberhasilan pencapaian tujuan merupakan indikator keberhasilan guru merancang dan melaksanakan proses pembelajaran. Tujuan pembelajaran juga dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa dalam melaksanakan aktifitas belajar. Berkaitan dengan hal tersebut, guru juga dapat merencanakan dan mempersiapkan tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu siswa belajar.

Tujuan pembelajaran membantu dalam mendesain sistem pembelajaran. Artinya, dengan tujuan yang jelas dapat membantu guru dalam menentukan materi pelajaran, metode atau strategi pembelajaran, alat, media dan sumber belajar, serta dalam menentukan dan merancang alat evaluasi untuk melihat keberhasilan belajar siswa. Selain itu, tujuan pembelajaran juga dapat digunakan sebagai control dalam menentukan batas-batas dan kualitas pembelajaran. Artinya, melalui penetapan tujuan, guru dapat mengontrol sampai mana siswa telah menguasai kemampuan-kemampuan sesuai dengan tujuan dan tuntutan kurikulum yang berlaku. Lebih jauh dengan tujuan dapat ditentukan daya serap siswa dan kualitas suatu sekolah.
Tidak terkecuali dengan pembelajaran bahasa arab, pembelajaran bahasa arab juga membutuhkan sebuah tujuan dalam pembelajarannya. Sehingga dengan ini guru dapat menentukan dan mencapai sebuah sasaran dari suatu pembelajaran yang berlangsung. Dengan demikian suatu pembelajaran bahasa arab dapat berlangsung secara efektif dan efisien.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Tujuan Pembelajaran
Tujuan pengajaran atau pembelajaran merupakan komponen utama yang terlebih dahulu harus dirumuskan guru dalam proses belajar-mengajar. Peranan tujuan ini sangat penting, karena merupakan sasaran dari proses belajar-mengajar. Karena itu, tujuan pengajaran sering dinamakan juga sasaran belajar.[1]
Dewasa ini, tujuan pengajaran lebih diartikan sebagai prilaku hasil belajar yang kita harapkan dimiliki siswa-siswa setelah mereka menempuh proses belajar-mengajar.[2]
Dengan berpusatnya tujuan pengajaran pada siswa, keberhasilan proses belajar-mengajar lebih banyak dinilai dari seberapa jauh perubahan-perubahan prilaku yang diinginkan telah terjadi pada diri siswa.[3]




B.  Jenjang Tujuan Pembelajaran
Dilihat dari jenjangnya, tujuan-tujuan pembelajaran dapat dibagi atas:
1.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional, berisi rumusan kemampuan yang diharapkan dikuasai oleh pebelajar setelah mengikuti pendidikan pada suatu tingkat pendidikan tertentu. Misalnya tujuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yaitu: “Pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
2.      Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan-tujuan yang pencapaiannya dibebankan pada masing-masing mata pelajaran.
3.      Tujuan Instruksional
Tujuan instruksioanal merupakan tujuan yang terbawah dari jenjang-jenjang tujuan yang kita kenal. Tujuan ini merupakan tujuan yang hendak kita capai dalam setiap bagian mata pelajaran apa yang akan kita ajarkan pada suatu sekolah tertentu. Tujuan instruksional ini akan menjawab pertanyaan apa yang harus dicapai oleh siswa dalam mata pelajaran tertentu pada satuan bahan/waktu tertentu. Pencapaian tujuan instruksional ini akan menunjang pencapaian tujuan kurikuler suatu mata pelajaran. Dalam pengembangan kurikulum dan perencanaan pengajaran, dibedakan antara tujuan-tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan-tujuan instruksional khusus (TIK). Sesuai dengan namanya, tujuan intruksional umum masih bersifat umum, sedangkan tujuan instruksional khusus sudah sangat spesifik.[4]

C.  Lingkup Tujuan Pembelajaran
Dilihat dari kawasan (domain) atau bidang yang dicakup, tujuan-tujuan pembelajaran dapat dibagi atas: tujuan kognitif, tujuan psikomotorik, dan tujuan afektif.
1.      Tujuan Kognitif
Tujuan kognitif adalah tujuan-tujuan yang lebih banyak berkenaan dengan prilaku dalam aspek berfikir atau intelektual.
2.      Tujuan Psikomotorik
Tujuan-tujuan psikomotorik adalah tujuan-tujuan yang banyak berkenaan dengan aspek keterampilan motorik atau gerak dari peserta didik atau siswa.
3.      Tujuan Afektif
Tujuan-tujuan afektif adalah tujuan-tujuan yang banyak berkenaan dengan aspek perasaan, nilai, sikap, dan minat perilaku peserta didik atau siswa.
Dengan lingkup tujuan pembelajaran ini kita dapat menentuka tujuan-tujuan pembelajaran bahasa arab yang ingin kita capai pada suatu mata pelajaran dan waktu tertentu, misalnya:
1.      Segi kognitif: kita dapat menentukan sebuah tujuan yang berkenaan dengan aspek berfikir atau intelektual siswa.
Misal; dalam pembelajaran muhadatsah kita dapat menentukan tujuannya yaitu siswa dapat memahami sebuah teks muhadatsah atau siswa dapat memahami percakapan yang berlangsung dalam pembelajaran.
2.      Segi psikomotorik: kita dapat menentukan tujuan yang berkenaan dengan aspek keterampilan siswa.
Misal; dalam pembelajaran muhadatsah kita dapat menentukan tujuannya yaitu siswa dapat menggunakan keterampilan berbicaranya dan keterampilan mendengarnya atau trampil dalam mempraktekkan situasi percakapan yang berlangsung dalam pembelajaran.
3.      Segi afektif: kita dapat menentukan tujuan yang berkenaan dengan aspek perasaan, nilai, sikap, dan minat perilaku peserta didik atau siswa.
Misal; dalam pembelajaran muhadatsah dengan tema “Berbakti kepada orang tua” kita dapat menentukan tujuannya yaitu siswa dapat mengaplikasikan pemahamannya terhadap “berbakti kepada orang tua” dalam kehidupannya sehari-hari.


D.  Pendekatan Tujuan Pembelajaran Bahasa Arab
Setelah kita mengetahui beberapa hal yang berkenaan dengan tujuan pembelajaran barulah kita dapat menemukan beberapa pendekatan dalam mencapai tujuan pembelajaran bahasa yang kita inginkan.
Pertama, pendekatan edukatif. Pendekatan ini bisa diakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan dengan cara bahwa setiap pengajar bahasa Arab dan agama Islam hendaknya mampu menumbuhkan motivasi dan menanamkan kesadaran akan pentingnya menguasai bahasa Arab. Tentu terlebih dahulu para pengajar itu membekali dirinya dengan kemampuan berbahasa Arab dan menguasai metode dan teknik mengajarkannya serta faktor kurikulum, sarana dan prasana juga harus diupayakan untuk lebih mendukung. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengajaran bahasa Arab, nampaknya kita perlu membenahi kembali sistem pengajaran bahasa Arab di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan tinggi kita. Sekurang-kurangnya alokasi waktu yang memadai agar dapat mencakup materi-materi yang bukan bersifat ke-Islaman saja, melainkan juga bersifat keilmuan dalam berbagai bidang.[5]
Singkatnya, berbicara pendekatan edukatif tidak terlepas dari pelaksanaan proses pembelajaran yang dilaksanakan di lembaga pendidikan, baik pendidikan formal, non formal maupun informal, dimana di dalamnya terdapat unsur input pembelajaran, proses dan output.
Kedua. Pendekatan sosial budaya. Dalam pendekatan ini hendaknya setiap umat Islam mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial kemasyarakatan memberikan perhatian yang memadai mengenai pengajaran bahasa Arab bagi anak didik mereka. Akan lebih efektif bila pemancar-pemancar radio ( yangmusim) dan TV-TV menyediakan program siaran yang berbau bahasa Arab. Selain itu ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan sebagainya sama-sama memasyarakatkan bahasa Arab dan mendorong umatnya untuk mencintai bahasa Arab.[6]
Ketiga, Pendekatan Politik. Akhir-akhir ini kita melihat di Indonesia banyak bermunculan pusat-pusat pengkajian terhadap sosial budaya bangsa lain yang sebetulnya bersifat politis. Umpamanya, Pusat Studi Bahasa selain Arab yang diadakan oleh berbagai universitas. Tetapi sampai sekarang nampaknya Pusat Studi Arab baik di lingkungan Perguruan Tingi atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya eksistensinya belum teroptimalkan, hal ini merupakan peluang dan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk memulai membuka keran kerjasama dengan pendekatan politik yang lebih fair dengan bangsa-bangsa Arab. Pembukaan dan pengembangan pusat studi bahasa Arab yang eksistensinya betul-betul dioptimalkan secara komprehenship merupakan salah satu upaya kongkrit yang bisa dan harus dilakukan, dengan harapan bisa memberikan kontribusi yang positif bagi perbaikan dan pengembangan pembelajaran bahasa Arab di Indonesia.[7]


E.  Langkah-langkah Penetapan Tujuan Pembelajaran
Langkah pertama yang harus dibuat guru dalam merencanakan pengajaran untuk suatu pokok/satuan bahasan dalam kurikulum adalah merumuskan Tujuan Instruksional Khusus yang menjabarkan dari Tujuan Instruksional Umum yang ingin dicapai melalui pokok/satuan bahasan yang bersangkutan.
Langkah kedua mengingat TIU adalah tujuan yang penting untuk dicapai oleh para siswa, perlu diupayakan agar TIK yang dijabarkan dari padanya betul-betul mencerminkan apa yang dimaksud oleh TIU tersebut. Untuk itu dalam menjabarkan TIK dari TIU, perlu ditempuh prosedur kerja sebagai berikut: menelaah TIU, menentukan subkemampuan, dan merumuskan TIK.
Contoh:
TIU: Siswa memahami konsep jumlah ismiyah
Langkah:
a.    Telaah dengan seksama kemampuan yang ada dalam rumusan TIU tersebut yaitu “Memahami konsep jumlah ismiyah”.
b.    Tentukan sejumlah subkemampuan yang harus dikuasai siswa untuk dapat dicapai kemampuan tersebut, yaitu:
1.      Merumuskan pengertian jumlah ismiyah;
2.      Menjelaskan rukun jumlah ismiyah;
3.      Merumuskan pengertian mubtada;
4.      Merumuskan pengertian khobar;
5.      Mengemukakan contoh-contoh jumlah ismiyah;
Setelah menetapkan subkemampuan-subkemampuan tersebut, perlu dipertimbangkan subkemampuan mana yang telah dikuasai siswa. Jika seluruh subkemampuan tersebut belum dikuasai siswa, maka rumusan TIK yang perlu dicapai siswa untuk menunjang mencapai TIU akan tampak seperti yang tercantum pada berikut ini:
Rumusan TIK dari subkemampuan-subkemampuan yang ditetapkan tersebut yaitu:
1.    Siswa dapat merumuskan pengertian jumlah ismiyah
2.    Siswa dapat menjelaskan rukun jumlah ismiyah
3.    Siswa dapat merumuskan pengertian mubtada
4.    Siswa dapat merumuskan pengertian khobar
5.    Siswa dapat mengemukakan contoh-contoh jumlah ismiyah









BAB III
PENUTUP

perumusan tujuan Instruksional dalam desain pembelajaran merupakan perumusan yang jelas dimana memuat pernyataan tentang kemampuan dan tingkah laku peserta didik setelah mengikuti suatu program pengajaran tertentu untuk satu topik atau subtopik tertentu.
Dalam merumuskan tujuan instruksional, harus menetapkan jenis hasil belajar yang dapat dibedakan menjadi tiga domain yaitu domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
Tujuan instruksional ini dapat dibedakan menjadi tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK).
Langkah-langkah dalam merumuskan tujuan instruksional secara garis besar adalah: (1) merumuskan tujuan instruksional umum yang merupakan hasil belajar yang diharapkan (2) merinci tujuan-tujuan instruksional umum menjadi tujuan-tujuan instruksional khusus (3) memeriksa tujuan-tujuan instruksional untuk kejelasan dan kesesuaiannya.



DAFTAR PUSTAKA

Harjanto, Perencanaan Pengajaran. Rineka Cipta; Jakarta. 2008
R. Ibrahim dan Nana Syaodih S, Perencanaan Pengajaran, Rineka Cipta; Jakarta. 2010
http://erlan-abuhanifa.blogspot.com/2009/02/pembelajaran-bahasa-arab.html
http://endonesa.wordpress.com/ajaran-pembelajaran/pembelajaran-bahasa-indonesia/








Tugas Terstruktur
Pembelajaran BA Tingkat Dasar

PENDEKATAN TUJUAN
PEMBELAJARAN BAHASA ARAB

Dosen Pengampu
Pangadilan Rambe, MA
Oleh:
Aidillah Suja
Doni Saputra

PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU 2010


[1] R. Ibrahim dan Nana Syaodih S, Perencanaan Pengajaran, Rineka Cipta; Jakarta. 2010. Hal 69
[2] Ibid
[3] Ibid. Hal 70
[4] Ibid. Hal 71
[5] http://erlan-abuhanifa.blogspot.com/2009/02/pembelajaran-bahasa-arab.html
[6] Ibid
[7] Ibid

SERTIFIKASI GURU


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan dan kaitan kebelakang. Kaitan kedepan berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Kaitan kebelakang berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.
Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai.[1]
Beberapa negara yang mengembangkan kebijakan ini bisa disebut antara lain Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut berupaya meningkatkan mutu guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.[2]
 



BAB II
ISI

A. Undang-Undang Guru Dan Dosen
Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Di samping UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru. Kebijakan dalam UUGD ini pada intinya adalah meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatkan kesejahteraan mereka.[3]
Sudah barang tentu, setelah cukup lama melakukan sosialisasi UUGD ini, patut mulai dipertanyakan apakah sertifikasi akan secara otomatis meningkatkan kualitas kompetensi guru, dan kemudian akan meningkatkan mutu pendidikan? Adakah jaminan bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu ? 

B. Sertifikasi Profesi Guru[4]
Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang :
1.     Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
2.     Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3.     Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
 Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.
Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi :
§         Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
§         Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
1)     kualifikasi akademik;
2)     pendidikan dan pelatihan;
3)     pengalaman mengajar;
4)     perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5)     penilaian dari atasan dan pengawas;
6)     prestasi akademik;
7)     karya pengembangan profesi;
8)     keikutsertaan dalam forum ilmiah;
9)     pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat :
v    melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau
v    mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Apa yang harus dilakukan? Menyimak dari pengalaman pelaksanaan sertifikasi di berbagai negara, maka akan muncul pertanyaan. "Bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?" Dan apabila gagal, "mengapa sertifikasi gagal meningkatkan kualitas guru?"
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri.
Bagi bangsa dan pemerintah Indonesia harus senantiasa mewaspadai kecenderungan ini, bahwa jangan sampai sertifikasi menjadi tujuan. Oleh karenanya, semenjak awal harus ditekankan khususnya di kalangan pendidik, guru, dan dosen, bahwa tujuan utama adalah kualitas, sedangkan kualifikasi dan sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut.
C. Jaminan Mutu
Adakah jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru? Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru.
Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.[5]
Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru.
Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang merentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi.
Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri.
Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas.
Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi.
Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.
Kelima pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
D. Pembinaan Pasca Sertifikasi
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.[6]
Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi Pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.[7]
P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas :[8]
v     menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
v     mengembangkan model-model pembelajaran
v     mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
v     memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
v     mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP.
LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru utk menjadi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas :[9]
·        menjadi narasumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
·        mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP
·        menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru Inti per mata pelajaran dengan tugas :[10]
·        motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
·        menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
·        mengembangkan inovasi pembelajaran
·        menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP
KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru.

















BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
Undang-Undang Guru dan Dosen telah hadir sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru profesional. UUGD yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan kualitas dan kompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Di samping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan juga akan muncul. Bagaimana cara pemerintah menghadapi tantangan dan tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan kualitas kompetensi guru.

B. Saran
            Semoga dengan makalah ini dapat memberi pengetahuan terhadap kita semua berkenaan dengan sertifikasi guru, tujuannya, dan peningkatan mutu pendidikan olehnya. Sehingga pendidikan di Indonesia dapat berbicara banyak terhadap masa depan rakyat dan bangsa.









DAFTAR PUSTAKA


Departemen Pendidikan Nasional (2006) Undang-undang Republik Indonesia, No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Google, Fasli Jalal, Sertfikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu?, 2007

Majalah Komunitas “Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu”.




















KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrahim.
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya kepada kita semua sehingga dalam kesempatan ini penulis telah dapat meyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN dengan judul SERTIFIKASI GURU UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU.
            Shalawat beriring salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. Semogadi hari kemudian kelak nanti kita mendaparkan syafa’atnya. Amien…
            Terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing yang telah bersedia memberikan arahan dan pandangan, sehingga penulis lebih terarah dalam pembuatan makalah ini.
            Semoga tulisan yang singkat ini dapat di terima dan dapat bermanfaat bagi kita semuanya, hususnya bag penulis sendiri. Penulis manyadari bahwa makalah yang telah dibuat ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis berharap kepada para pembaca untuk tidak segan-segan menyampaikan kritik maupun saran demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                                        Pekanbaru, Maret 2010


                                                                                                                       
                                                                                                       Penulis






i
 
 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................... ……………………………… i

DAFTAR ISI ............................................................... ……………………………… ii
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ................................................. ………………………………. 1

BAB II ISI
A.    Undang-Undang Guru Dan Dosen.............…………..……........................2           
B.     Sertifikasi Profesi Guru …………...……....................................................2
C.     Jaminan Mutu……………………………………………………………...5
D.    Pembinaan Pasca Sertifikasi………………………………………………7

BAB IV PENUTUP
  1. Kesimpulan..................................................................................................9
  2. Saran.............................................................................................................9

DAFTAR PUSAKA..............................................................................................10











ii
 
 

Tugas Terstruktur
Etika dan Profesi Keguruan


SERTIFIKASI GURU
UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU


Dosen Pengampu
Hj. Ilmiati, M.Ag

Oleh:
Aidillah Suja
Ginanjar Pratama
Mudalis
Raeda Tami

 PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2009


[1] Majalah Komunitas “Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu”.
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Google, Fasli Jalal, Sertfikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu?, 2007
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid